Upaya Walhi Kalsel untuk menyelamatkan dan melindungi benteng alam hutan lindung yang tinggal satu-satunya di Pegunungan Meratus Kalsel, lewat gerakan Save Meratus (#SaveMeratus), mendapat dukungan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Walhi kemudian mengajukan terhadap Menteri ESDM dan PT MCM ke PTUN Jakarta.
BACA JUGA :
17 Pekerja Tambang Batu Bara Tertimbun di Mentewe Tanah Bumbu, 7 Orang Berhasil Dievakuasi
Dalam gugatannya, Walhi meminta Menteri ESDM mencabut izin eksplorasi PT MCM karena operasi batu baranya merusak alam.
Pada 22 Oktober 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut. Upaya banding Walhi juga kandas.
Putusan banding Pengadilan Tinggi pada 14 Maret 2019 justru menguatkan PTUN Jakarta.

Namun, Walhi tidak menyerah untuk menyelamatkan lingkungan di HST dan rusak alam Pegunungan Meratus.
Selanjutnya Wahli menempuh jalur hukum selanjutnya, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan Walhi akhirnya dikabulkan MA pada 15 Oktober 2019.
MA menyatakan SK terkait MCM tidak sah dan mewajibkan Menteri ESDM dan MCM untuk mencabut keputusan tata usaha negara itu serta membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.









