JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mengangganti foto KTP Elektronik ternyata sangat mudah dan cepat. Prosesnya pun tak dipungut biaya.
Syaratnya, pemilik cukup membawa KTP elektronik lama dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Disdukcapil di wilayah masing-masing.
“Pada prinsipnya KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syarat ini,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, sebagaimana dilansir dari bisnis.com, Kamis (18/2/2021) lalu.
BACA JUGA :
Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE : Prioritas Langkah Damai, Tersangka Tak Ditahan Jika Minta Maaf
Menurut Zudan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti atau diperbaharui, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, dia menuturkan foto dalam KTP-el warga boleh diganti apabila ada perubahan fisik.

Misalnya, pemilik KTP-el dulu belum memakai jilbab sekarang sudah berjilbab. Atau kerena operasi, terkait penggantian jenis kelamin.
Kedua, kata Zudah, penggantian foto apabila pemilik sekalian mengganti KTP-el jika sudah rusak.







