Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE : Prioritas Langkah Damai, Tersangka Tak Ditahan Jika Minta Maaf

“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” tulis Jenderal Sigit.

Lalu, bagaimana jika korban tetap ingin melanjutkan perkara hingga meja hijau? Jika tersangka sudah meminta maaf, tersangka tidak akan ditahan.

BACA JUGA :
Nissa Sabyan Dituding Jadi Orang Ketiga di Balik Keretakan Rumah Tangga Ayus dan Ririe Fairus

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang untuk mediasi kembali,” ungkap Jenderal Sigit.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersilaturahmi dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah di Jakarta. (foto : Kompas)

Ada pun 11 poin yang harus menjadi pedoman anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE yaitu sebagai berikut. Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *