Ada Bukti Rp 2 Miliar, Gubernur Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu Transaksi Edy Rahmat

Pada konferensi pers tersebut, Ketua KPK Firli menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi.

Pada konferensi pers Minggu dini hari, KPK juga memperlihatkan barang bukti koper bersisi uang sebesar Rp 2 miliar diduga merupakan uang suap dari pengusaha kepada Gubernur Sulsel, yang ditemukan penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan, Jumat malam.

BACA JUGA : Kena OTT KPK, Bung Hatta Award 2017 Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akan Dicabut

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Jumat (26/2/2021) malam.

Nurdin dan lima orang rekannya yang kena OTT KPK diterbangkan ke Jakarta, Sabtu (27/2/2021) pagi lewat Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dengan jadwal penerbangan pukul 07.00 Wita.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kena OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi,Jumat 26 Februari 2021 pagi. Penghargaan BHACA Award 2017 yang diterimanya akan dicabut. (idntimes.com)

Saat ini Gubernur Nurdin Abdullah telah tiba di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di KPK.

“Iya yang bersangkutan baru tiba di Soetta untuk selanjutnya dibawa ke gedung KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021), sebagaimana dilansir dari detikcom.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kena OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi,Jumat 26 Februari 2021. (foto: sulselprov.go.id)

Informasi yang dihimpun Nurdin diamankan bersama seorang pengusaha. Selain itu ada, 4 orang bawahannya yang turut diamankan tim KPK.

OTT KPK terhadap Nurdin digelar pada Jumat (26/2/2021) malam, pukul 23.40 WIB. Ada duit miliaran yang diamankan.

Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *