JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan dua rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, Minggu 28/2/2021) dini hari WIB.
Selain Gubernur Nurdin Abdullah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Edy Rahmat dan Agung Sucipto dalam kasus suap tersebut.
Edy Rahmat adalah Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Sedangkan Agung Sucipto adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.
BACA JUGA :
BREAKING NEWS : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Kena OTT KPK
BACA JUGA :
KPK Benarkan Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terkait Dugaan Korupsi
Dilansir dari Twitter MetroTVm Nurdin Abdullah diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar terkait dengan pengadaan barang atau jasa untuk proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Barang Bukti
OTT Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan
Satu Koper Uang
Rp. 2 MILLIAR
.
Bandingkan Dengan
Donasi Bermasalah
Takziah KM 50
Yang Konon Jumlahnya
Lebih Dari Rp. 2 MILLIAR !!
Sedaap Khaaan…
.https://t.co/BWUYQU2bxz pic.twitter.com/cnZP7rhs0F— Agus Susanto II (@Cobeh09) February 27, 2021
Namun, Gubernur Sulawesi Selatan itu mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan orang kepercayaannya Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di wilayahnya.
“Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah,” kata Nurdin kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) sebagaimana dilansir kalimantanlive dari Tribunnews.com.










