JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan daftar 21 mobil yang mendapatkan keringanan Pajak PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 0 persen mulai besok, Senin, 1 Maret 2021.
Selama ini, harga mobil baru dikenakan tarif pajak PPnBM mulai dari 10% atau lebih. Kebijakan relaksasi pajak PPnBM ini bakal berpengaruh turunnya harga 21 mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 yang dikeluarkan pekan ini, ada sebanyak 21 mobil yang pajaknya (PPnBM) digratiskan atau sebesar 0 persen mulai dari Toyota Avanza, Honda Mobilio hingga Xpander.
BACA JUGA :
Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC
Berdasarkan Kepmenperin tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM adalah mobil yang memiliki penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Dilansir dari CNNIndonesia, keringanan PPnBM untuk mobil sendiri telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.

Insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen ini rencananya dilaksanakan selama 3 tahap dalam waktu 9 bulan. Tahap pertama insentif 100 persen, kedua 50 persen, dan ketiga sebesar 25 persen.
Tahap pertama insentif 100 persen dari tarif pada periode Maret-Mei 2021. Tahap kedua insentif 50 persen dari tarif periode Juni-Agustus 2021. Tahap ketiga insentif 25 persen tarif pada September-Desember 2021.








