Timbulkan Pro Kontra di Masyarakat, Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres Investasi Minuman Keras (miras) atau minuman beralkohol setelah terjadi pro dan kontra di masyarakat dan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan.

Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Presiden Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

BACA JUGA : Ketua DPRD Kalsel Supian HK Soal Perpres Investasi Miras : Ambil yang Ada Manfaatnya

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021), sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.

Presiden Jokowi mencabut Perpres Investasi Miras karena menimbulkan pro kontra. (foto Unair.ac.id)

Diketahui, sebelumnya ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat diperbolehkan oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.

Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *