Muhammadiyah Kritik ‘Agama’ Hilang di Visi Pendidikan 2035 Kemendikbud : Ini Alpa atau Sengaja?

“Kenapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945? Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haedar mempertanyakan tim perumus yang menyusun Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035 sehingga menghilangkan diksi ‘agama’. Menurutnya, hal itu menjadi problem serius yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah.

BACA JUGA :
Ini Alasan Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mukti Menolak Jabatan Wakil Menteri

“Ini alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang? Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31,” katanya.

Haedar mengaku setuju jika ide dalam sumber nilai konstruksi kehidupan kebangsaan berasal dari tiga unsur, yaitu Pancasila, agama dan budaya. Oleh karena itu, salah satu unsur itu tidak boleh dihilangkan karena akan menimbulkan kecurigaan publik.

Haedar tak menepis bahwa kelalaian dalam penyusunan draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 memicu kecurigaan adanya keterkaitan antara keputusan kontroversial Kemendikbud terkait SKB 3 Menteri yang dirasa begitu sensitif terhadap urusan pakaian keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *