Sebagaimana pernyataannya pada sidang pembacaan pleidoi, Irjen Napoleon mengaku adalah korban kriminalisasi institusi Polri. Ia juga mengatakan jadi korban malpraktik dalam penegakan hukum.
Bentuk kriminalisasi dan malpraktik itu dia sebut berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar. Penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra, diklaim demi mempertahankan citra institusi Polri semata.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis yang dijatuha, dan diberikan waktu 7 hari.
BACA JUGA :
Video Gatot Nurmantyo Tolak Tawaran Dongkel AHY dari Ketum Demokrat, SBY : Moeldoko Tega
Irjen Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya dalam kasus ini.
Dia divonis terbukti menerima suap 370 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura.
Dalam pertimbangan majelis hakim Tipokor, hal yang memberatkan, Napoleon dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri juga dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.
“Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan,” kata Hakim.
Untuk hal yang meringankan, Napoleon dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, dan punya tanggung jawab keluarga.









