JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Majelis Hakim menilai Irjen Napoleon terbukti terlibat menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus kasus penghapusan status red notice.
Usa pembancaan putusan, Irjen Napoleon menolak vonis yang dijatuhkan kepadanya dan menyatakan lebih baik mati.
BACA JUGA : Hakim :
Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap dan Lakukan Pemufakatan Jahat di Perkara Djoko Tjandra
Reaksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis menanyakan sikap Napoleon atas vonis yang dijatuhkan usai membacakan hak-hak terdakwa.
“Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” katanya.

Kepada Majelis Hakim, Irjen Napoleon menjawab ika dia lebih baik mati. Sebab, dengan adanya perkara ini dia menilai nama baik dirinya dan keluarganya telah dihina.
“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” jelas dia.










