Berdasarkan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 pada 17-18 menetapkan perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
Perolehan suara pasangan nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.
BACA JUGA :
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK : Normalisasi Sungai Jangan Dilakukan Gegabah
Tak terima, pasangan Denny Indrayana-Difriadi mengajutan hasil Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dan minta keterangan dari Bawaslu Kalsel, majelis hakim akhirnya menerima gugatan Denny-Difriadi.
Jelang pembacaan putusan sengketa Pilgub Kalsel di MK, Jumat (19/3/2021) pukul 14.00 WIB, calon gubernur dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana, mengatakan sidang sengketa pemilihan Gubernur Kalsel 2021 akan dibacakan pada Jumat (19/3/2021) jam 14.00 WIB atau jam 03 siang WITA.

“Ulun banyak mendapat pertanyaan dari dangsanak sabarataan bagaimana keputusan MK itu hasilnya,” katanya melalui keterangan video via akun twitternya @dennyindrayana .
“Alhamdulillah, Allahuakbar. Kita telah berhasil menunjukkan harapan, bahwa politik yang bermoral, politik yang beretika, politik yang beretika dan berintegritas masih ada, yaitu pemilihan kepala daerah, pemilihan gubernur Kalsel tanpa politik uang. Dan dengan politik minus politik uang, tanpa bagi-bagi uang kita tetap bisa menang,” kata Denny.
“Kita telah menunjukkan bahwa politik berintegritas, tanpa politik uang tetap bisa menang. Menang tanpa politik uang, menang tanpa curang bukan suatu hal yang mustahil,” ujarnya.







