Selanjutnya Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS pada enam kecamatan tersebut dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Mengingat kesulitan, jangka waktu dan kemampuan KPU Kalsel dan aparat penyelenggara serta pemilihan dalam pelaksanaan PSU, Mahkamah berpendapat pemungutan suara ulang ini dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA :
Sosok Safrizal Pejabat Gubernur Kalsel yang Dilantik Mendagri Tito Karnavian Gantikan Roy Rizali Anwar
Hasil penetapan perolehan suara PSU digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan SK KPU Kalsel tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 dan diumumkan KPU tanpa harus melapor pada MK.

Untuk menjamin terlaksananya PSU yang benar, Mahkamah memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru di seluruh tempat PSU.
Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan MK.
MK juga memerintahkan Bawaslu melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Bawaslu Kalsel beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.







