Menurut Denny, putusan KPU yang sebelumnya memenangkan pasangan nomor urut 1 dibatalkan MK dan diperintahkan melaksanakan PSU di lima kecamatan Kabupaten Banjar, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang.
“Itu harus kita syukuri dan harus dipersiapkan jauh lebih matang,” ujarnya/
Menurut Denny, waktu 60 hari yang diberikan MK tidaklah panjang untuk menegaskan hijrah gasan banua.
“Ayo sama-sama kita kuatkan niat, kita kuatkan tekad. Kita sudah sampai di ujung MK, menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang, tanpa curang. Insya Allah kita hijrah membawa banua menuju lebih baik dan bermartabat,” katanya.
BACA JUGA:
Video Gatot Nurmantyo Tolak Tawaran Dongkel AHY dari Ketum Demokrat, SBY : Moeldoko Tega
Denny pun memanggil seluruh kader pendukung, seluruh relawan, seluruh masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama, guru-guru, habaib dan semua ustadz, serta teman-teman yang berkeinginan kebaikan banua.
“Ayo sama-sama berjuang membuktikan politik yang bermartabak di banua masih ada dan layak diperjuangkan,” ujarnya.
https://t.co/n4j9QYLK4D Alhamdulillah kita dimenangkan MK. Wayahnya kita seberataan beimbaian begawian memenangkan PSU, menuju Hijrah Gasan Banua. @sosmeddw @febridiansyah @donalfariz #AlhamdulillahMenangFiMK #InsyaAllahGubernurHanyar pic.twitter.com/mVqMtudiqt
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) March 19, 2021
Daftar lokasi PSU Pilgub Kalsel 2020 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi :
1. Kecamatan Banjarmasin Selatan (Banjarmasin)
2. Kabupaten Banjar : Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman, Astambul.
3. 24 TPS Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin: TPS 1, TPS 2 TPS 3, TPS 6, TPS 8 (Desa Tungkap),
TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 (Desa Binuang),
TPS 5- TPS 7- TPS 10 (Desa Raya Belanti),
TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 (Desa Pualam Sari),
TPS 2 (Padang Sari),
TPS 1 – TPS 3 (Desa Mekar Sari).
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad







