DPRD Kalsel Minta KPU dan Polda Segera Usulkan Anggaran PSU Pilgub Kalsel 2020

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kalsel melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 kecamatan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Untuk menjamin terlaksananya PSU yang benar, MK memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru di seluruh tempat PSU.

Anggaran PSU dari APBD

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (APBD) Kalsel.

BACA JUGA :
Ketua KPU Sarmuji Sebut Anggaran PSU Pilgub Kalsel 2020 Berasal dari APBD Kalimantan Selatan

“Anggaran untuk menggelar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 berasal dari APBD Kalsel,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji, via Whatsapp, Senin (22/3/2021).

Sedangkan mengenai besarnya anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel 2020, Sarmudji belum bisa memastikan.

“Untuk besaran anggaran PSU masih akan dihitung dan akan pihaknya koordinaskan terlebih dahulu dengan pihak terkait,” kata dia.

Sarmuji juga belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020.

“Untuk waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang, KPU Kalsel masih menunggu koordinasi dari KPU Pusat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *