“Dalam rangka mendongkrak pendapatan UPPD yang salah satunya berasal dari perusahaan-perusahaan, diharapkan regulasi perusahaan terbuka untuk melakukan audiensi terkait pajak air permukaan,” katanya sebagaimana dikutip dari rilis Humas DPRD Kalsel.
BACA JUGA :
HM Lutfi Saifuddin Ingatkan SKDP Agar Renja 2022 Sesuai Perda yang Sudah Disahkan DPRD Kalsel
Menurut Iqbal, DPRD Provinsi Kalimantan selanjutnya akan mengagendakan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan, instansi terkait serta pemerintah kabupaten setempat.
“Dari hasil Audiensi nantinya, diharapkan perusahaan-perusahaan tambang yang berada di Kalimantan Selatan bisa mematuhi regulasi terkait pajak permukaan,” ujar Politisi PAN Kalsel.
Editor : Elpianur Achmad







