DPRD Kalsel Minta Perusahaan Tambang yang Tak Bayar Pajak Air Permukaan Dikenakan Sanksi

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalsel minta pemkab memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan tambang yang tidak membayar pajak air permukaan (PAP).

“Seharusnya perusahaan-perusahaan tambang yang berada di Tanah Bumbu harusnya ada kesadaran untuk melakukan pembayaran pajak air permukaan. Apabila ada perusahaan yang tidak mentaati peraturan tersebut harusnya diberikan sanksi tegas oleh pemkab setempat,” kata Anggota DPRD Komisi II Muhammad Yani Helmi saat melakukan kunjungan ke Samsat Batulicin, Selasa (23/3/2021) lalu.

Menurut dia, sanksi tegas harus diberikan agar mereka tidak seenaknya memanfaatkan air permukaan untuk aktivitas perusahaannya.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah Desak Pemprov Kalsel Selesaikan Jalan Tol Banjarbaru-Tanahbumbu

“Jangan sampai banyak perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Tanah Bumbu, mengambil keuntungan yang besar tetapi tidak membayar pajak, bahkan hanya membayar pajak dengan nilai yang sangat kecil,” ujar Yani Helmi.

Untuk mendongkrak pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Komisi II DPRD Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke Samsat Batulicin.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel HM Iqbal Yudiannor, mengatakan tujuan kunjungan kerja kantor Samsat di Batulicin selain untuk mengetahui kinerja dan kondisi Samsat Outlet juga dalam rangka evaluasi dan mendongkrak pendapatan daerah Kalsel yang berasal dari pajak permukaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *