Sarmuji mengatakan, pihaknya juga berharap masih ada dana sisa dari KPU kabupaten kota yang tidak terpakai dan bisa digunakan untuk PSU.
“Dari hasil perhitungan KPU nanti, kalau masih ada kekurangannnya akan kami mintakan tambahan ke Pemprov Kalsel,” ujarnya.
Mengenai jadwal penerimaan PPS dan PPK baru sesuai putusan MK, sambung Sarmuji, rekrutmen petugas penyelenggara PSU Pilgub Kalsel 2020 akan mulai jalan pada 2 April 2021.
“Semoga 2 April sudah bisa dimulai. Nanti jadwalnya akan kami kosultasikan lagi ke KPU RI,” ujarnya.
BACA JUGA :
Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020, Golkar Wajibkan Seluruh Kader Berjuang Menangkan Sahbirin-Muhidin
Sementara itu, untuk meningkatkan aspirasi dan tingkat kehadiran masyarakat pada PSU 9 Juni 2021, kata Sarmuji, KPU tetap akan melakukan sosialiasi di titik-titik penyelenggaran pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel 2020.
Tak Ada Kampanye
Secara teprisah, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Kalsel Edy Ariansyah, menyatakan untuk tahapan PSU Pilgub Kalsel 1010, tidak ada masa kampanye.
“Tahapannya pelaksanaan sama seperti Pilkada yang lalu. Bedannya pada PSU tidak ada masa kampanye dari kedua pasangan calon,” ujarnya.
Menurut Edy, KPU masih melakukan membahas jadwal persiapan PSU, termasuk anggaran untuk penyelenggaraan.
“InsyaAllah besok akan kami ajukan ke pemerintah daerah untuk kebutuhan anggaran PSU,” ujarnya.
Sementara terkait amar putusan MK yang juga memerintahkan pembentukan baru personalia PPK dan PPS di seluruh TPS, lanjut Edy, terhadap PPS akan tetap dievaluasi.
“Apakah masih berdomisi tetap di wilayahnya, syarat-syarat lain dan apakah yang bersangkutan bersedia kembali jadi PPS,” ujarnya.









