Untuk peserta pada PSU Pilgub Kasel 2020, basis data pemilih tetap berpatokan pada DPT Pilkada 9 Desember 2020.
“Tidak boleh orang yang di luar wilayah masuk menggunakan hak pilih di tempat PSU,” ujarnya.
Dia juga menyatakan saat ini KPU tengah mempersiapkan berapa jumlah logistik di tempat pelaksanaan PSU pada 24 TPS Kecamatan Binuang Tapin, 5 kecamatan Kabupaten Banjar dan kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
BACA JUGA :
DPRD Kalsel Minta KPU dan Polda Segera Usulkan Anggaran PSU Pilgub Kalsel 2020
Senada, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalsel, Hatmiati menyatakan teknis pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020 tak berbeda dengan Pilada yang lalu.
“Pemilih akan diberikan pemberitahuan, termasuk DPTB dan DPT H. Tidak ada lagi istilah pemilih pindah, peserta adalah mereka yang terdaftar pada DPT Pilkada yang lalu,” ujarnya.
Hatmiati menyatakan, secara keseluruhan untuk penyelenggaraan PSU, pihaknya tetap mengikuti alur protokol kesehatan sesuai petunjuk teknis yang diterima.
“Seluruh peserta PSU wajib mengunakan masker, membawa pulpen masing-masing. Ketika masuk harus cuci tangan, cek suhu tubuh dan lain sebagainya. Waktu pelaksanaan mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 Wita,” ujarnya.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad









