Sesuai mekanisme, jelas Erna Kasypiah, apabila hal tersebut sebuah pelanggaran, pihaknya akan membuat rekomendasi kepada KPU untuk meminta pasangan calon segera menurunkan spanduk itu.
“Bawaslu tidak bisa langsung menurunkan spanduk-spanduk tersebut. Tetapi ada rekomendasi kami untuk menurunkan itu kepada KPU, KPU nanti bisa meminta pasangan calon untuk menurunkan,” katanya.
Soal berapa lama proses Bawaslu memutuskan rekomendasi menurunkan spanduk pasangan calon, menurut dia, Bawaslu tergantung kerja divisi hukum yang menanganinya.
BACA JUGA :
Bang Dhin Berharap PSU Pilgub Kalsel 2020 Jadi Ajang Pemersatu, Bukan Pemecah Belah
“Apalagi laporan tidak secara tertulis dan wilayah Banjarmasin Selatan luas. Apakah spanduk tersebut berada di rumah orang, di jalan-jalan atau di mana belum jelas posisinya. Isinya pun hanya disampaikan secara lisan, misalnya bisa memprovokasi dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara, menyangkut soal zakat yang dibolehkan sepanjang sesuai aturan 2,5 persen dari kekayaan, kata Erna Kasypiah, kontek yang diawasi Bawaslu jelang PSU, apakah hal tersbut termasuk difinisi kampanye atau tidak.
“Kalau di luar definisi kampanye kami tidak berhak melarang orang melakukan aktivitas tersebut. Begitu juga kalau sudah kebiasaan orang berbagi zakat, Bawaslu tidak berani menghitung kekayaan orang, lalu mengklasifikasi ini boleh, ini tidak,” ujarnya.
Bawaslu akan melihat apakah tindakan itu termasuk difinisi atau kategori kampanye atau tidak itu saja. “Intinya selama tahapan menjelang PSU 9 Juni 2021, tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad







