Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari beberapa kampus mendatangi kantor DPRD Kalsel dii Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkai turunan UU Omnibus Law.
“Terkait limbah batu bara, kami sudah ingatkan sejak tahun lalu, bahwa Omnibuslaw bakal jadi bumerang bagi Kalimantan Selatan yang menjadi salah satu daerah penghasil batubara terbesar,” kata Koodinator wilayah BEM Se Kalimantan, Rinaldi
Menurut Rinaldi, setelah limbah batu bara tidak lagi dimasukkan pemerintah sebagai limbah B3, dampaknya sudah mulai terlihat di lapangan.
BACA JUGA : Temui Ketua DPRD Kalsel, Mahasiswa Sampaikan Tuntutan hingga Soroti Limbah B3 Batu Bara
“Kami menemukan di Kotabaru dari perusahaan tambang yang baru buka sudah ditemukan pencemaran di air dan debu-debu akibat aktifitas pertambangan,” jelas Rinaldi dalam forum yang juga dihadiri DLH Kalsel dan Dinas Kehutanan Kalsel.
Forum BEM se-Kalsel juga menuntut pemerintah khususnya Kementerian terkait diwajibkan untuk memeriksa ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengaudit seluruh perizinan industri ekstraktif dan menyusun skema pembangunan yang mengedepankan keselamatan warga, serta pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar segera membuat mitigasi regional bencana.
Mahasiswa minta pemerintah merehabilitasi kerusakan hutan yang terjadi karena eksploitasi berlebihan perusahaan sehingga alam rusak.







