Mahasiswa juga menuntut pemerintah merehabilitasi kerusakan hutan yang terjadi karena eksploitasi berlebihan perusahaan sehingga alam rusak.
Forum BEM se-Kalimantan juga menuntut pemerintah mencabut izin tambang dan perkebunan sawit dan melakukan audit terhadap masing-masing perusahaan yang terlibat, daripada buang-buang anggaran penanggulangan setiap kali bencana tiba.
BACA JUGA:
Danlanud Promosi Jadi Asops Koopsau II, Ketua DPRD Kalsel Usul Lanud Syamsudin Noor Jadi Tipe A
Persoalan penghapusan limbah batu bara sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan pemerintah menjadi salah satu persoalan yang mereka soroti.
“Terkait limbah batu bara, kami sudah ingatkan sejak tahun lalu, bahwa Omnibuslaw bakal jadi bumerang bagi Kalimantan Selatan yang menjadi salah satu daerah penghasil batubara terbesar, kata
Menurut Rinaldi, setelah limbah batu bara tidak lagi dimasukkan pemerintah sebagai limbah B3, dampaknya sudah mulai terlihat di lapangan.
“Kami menemukan di Kotabaru dari perusahaan tambang yang baru buka sudah ditemukan pencemaran di air dan debu-debu akibat aktifitas pertambangan,” jelas Rinaldi dalam forum yang juga dihadiri DLH Kalsel dan Dinas Kehutanan Kalsel.
Sementara itu, Kadis LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan pemahaman mahasiswa akan limbah batu bara yang dikeluarkan pemerintah sebagai limbah B3 dari Omnibuslaw terangnya sedikit miskomunikasi.







