JAKARTA, Kalimantanlive.com – Mekanisme pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ternyata berbeda dengan DPRD DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syarippudin, seusai melakukan konsultasi dan komparasi terkait mekanisme pembahasan LKPj ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Menurut Wakil Rakyat yang biasa disapa Bang Dhin, di DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan LKPj tidak membentuk panitia khusus (Pansus), akan tetapi dibahas melalui komisi-komisi.
BACA JUGA : Pansus 2 LKPj DPRD Kalsel Kaget, Aset Pemprov 560 Ha di Kapet Tanahbumbu Ditempati SPBU
“Tidak dibentuk pansus, mereka mengoptimalkan membahas dengan SKPD-SKPD, jadi di DKI ada yang namanya prapembahasan LKPj sebelum disampaikan. Setelah disampaikan dibuat rekomendasi per komisi. Baru dari komisi-komisi disampaikan ke Banggar. Selanjutnya Banggar menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah,” kata politisi dari PDI Perjuangan ini.

Senada, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hj Karmila juga mencatat beberapa hal penting dari kegiatan konsultasi dan komparasi ke DPRD DKI Jakarta tersebut.
Di antaranya, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, komisi-komisi sama di DPRD DKI seperti di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, bersama SKPD sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membahas salah satunya tentang bagaimana realisasi kinerja dan angggaran yang meliputi program dan kegiatan di SKPD-SKPD.
“Adapun yang dibahas komisi terhadap SKPD antara lain realisasi kinerja dan anggaran,” katanya.









