BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalsel menyatakan pemasukkan daerah Kalimantan Selatan dari Pajak Air Permukaan (PAP) masih sangat minim.
“Saat ini hanya 5 persen perusahaan tambang di Kalsel yang membayar pajak air permukaan (PAP),” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo, usai Rapat dengar Pendapat dengan Dinas ESDM dan Bakeuda Provinsi Kalsel, Rabu (14/42021).
Menurut dia, dari 150 Perusahaan tambang yang beroperasi di Kalsel, hanya 5 perusahaan yang memiliki SIPPA (Surat Ijin pengambilan dan pemanfaatan air).
“Jadi penerimaan dari Pajak Air Permukaan (PAP) masih kecil sekali. Kami optimistis PAP masih bisa meningkat,” katanya.
BACA JUGA :
Komisi II DPRD Kalsel Minta Anggaran Pembangunan Perekonomian Tak Banyak Dipotong untuk Refocusing
Legislator Kalsel ini mengatakan, masih rendahnya pemasukkan dari pajak air permukaan (PAP) karena kemungkinan masih banyak perusahaan yang belum mengetahui mengenai hal tersebut.
“Selama ini banyak perusahaan tambang yang tidak memiliki SIPPA, karena mungkin mereka tidak tahu. Ke depannya pemakaian air permukaan ini harus disosialisasikan ,” ujar Imam.

Pajak Air Permukaan Kalsel memiliki potensi besar menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB).
Untuk memaksimalkan pemasukkan dari PAP, kata Iman, pihaknya mengundang Bakeuda, ESDM dan Dinas Perizinan untuk melakukan singkronisasi terkait SIPPA di perusahaan tambang.
“Perusahaan-perusahaan tambang di Kalsel yang belum memiliki SIPPA ke depannya harus memiliki izin dan dipasang water meternya, agar pajak air pemukaannnya bisa ditarik,” katanya.
Politisi dari Partai PDI-P ini juga mengatakan, pihaknya akan minta Dinas Badan Aset dan Keuangan Daerah (Bakeuda) melakukan monitoring, pengontrol ke tambang, serta mengecek water meter yang terpasang.
“Kemungkinan banyak terjadi kecurangan pemasangan water meter, lokasi yang diizinkan berbeda tempatnya, makanya akan kita cek di lapangan,” katanya.









