Bahtiar, dalam paparannya, menjelaskan bahwa tugas fungsi KPK RI bukan hanya penindakan dan eksekusi, namun juga pencegahan, koordinasi, monitoring dan Supervisi.
“Dengan fokus area pada korupsi terkait bisnis, korupsi terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi, korupsi terkait politik, korupsi terkait pelayanan publik dan korupsi sumber daya alam,” Sambungnya.
Selain itu, dipaparkan Bahtiar, berdasarkan data KPK tahun 2004 sampai dengan 2020 jenis tindak pidana korupsi didominasi kasus penyuapan di angka 66% dengan jumlah perkara sebanyak 236, diikuti kasus terbanyak ke dua yaitu terkait pengadaan barang dan jasa di angka 21%.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Dukung Danau Panggang-Paminggir HSU Dibangun Jalan Layang
Kasus lain di antaranya penyalahgunaan anggaran, TPPU, pungutan/pemerasan, perizinan dan merintangi proses KPK.
Bahtiar dalam kesempatan ini berharap agar ada sinkronisasi dan Integrasi program pembangunan termasuk pelaksanaan E-Government dan anti korupsi, tentu tidak lepas juga dirinya mengharapkan peran aktif DPRD Provinsi Kalsel agar dapat bersama-sama membangun budaya anti korupsi agar tercipta kultur yang sejahtera dan berkeadilan.
Sementara itu Ketua DPRD Kalsel H Supian HK usai audensi menyatakan komitmennya dan siap mendukung upaya pencegehan korupsi.
“Jangan sampai terjadi korupsi, kalau bisa KPK setahun sekali datang lagi melakukan supervisi, juga untuk penyegaran anggota dewan,” katanya kepada wartawan.
Penulis : Elpian
Editor : Elpianur Achmad







