Izin Galian C pun Harus ke Pusat, DPRD Kotabaru Konsultasikan UU No 3 2020 ke ‘Rumah Banjar’

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Perbelakuan UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait penarikan izin pertambangan termasuk Galian C dari Provinsi ke Pusat, dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup pengusaha kecil di daerah.

Demikian terungkap dalam rapat konsultasi Komisi II DPRD Kotabaru di “Rumah Banjar” dengan jajaran DPRD Kalsel untuk mengkonsultasikan UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait ditariknya ijin pertambangan dari Provinsi ke Pusat, Kamis (22/4/2021).

Komisi II DPRD Kotabaru yang diketuai Jerry Lumenta mengharapkan tanggapan DPRD Provinsi terhadap UU No. 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena dinilai dapat menghancurkan pengusaha kecil di daerah.

BACA JUGA :
DPRD Kalsel Minta Bakeuda Tarik Aset Daerah yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat: Jangan Sampai Seperti DKI

“Banyak pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan izin bahan galian golongan C yang tidak sebanding dengan kontrak lokal yang harus mengurus ke Pusat, sehingga dikhawatirkan banyak pengusaha kecil yang nantinya akan kehilangan usahanya,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel H Burhanuddin. (Kalimantanlive.com/elpian)

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Haryanto, SE mengatakan dengan ada nya peraturan baru ini, praktis membuat kabupaten dan provinsi lumpuh.

“Akan tetapi kita bisa bermanuver di regulasi yang lain, seperti misalnya saat kita membahas perda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, di situ bisa di sisipi pasal-pasal yang terkait dengan kewenangan provinsi atau kota yang bisa diakses lebih dalam, di luar dari masalah perizinan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *