Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said di akhir kegiatan menjelaskan, pihaknya berjanji akan mengkomunikasikan permasalahan ini ke instansi terkait.
“Nantinya diharapkan, antara legislatif dan eksekutif Kabupaten serta Provinsi untuk bersama – sama konsultasikan permasalahan ini ke pusat, untuk mendapat jawaban yang lebih akurat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Burhanuddin mengakui, DPRD Kotabaru mengeluhkan pengalihan perizinan tambang sesuai UU No 3 Tahun 2020, yang harus dilakukan ke pusat, padahal di daerah masih banyak pertambangan rakyat.
BACA JUGA :
Komisi IV DPRD Kalsel Pantau Kesiapan Sekolah Jelang Pembelajaran Tatap Muka Mulai Juli 2021
“Karena izin tambang ini tidak hanya berlaku pada izin tambang batubara dan bahan mineral lain, namun juga tambang galian C,” jelas politisi Partai Golkar

DPRD HST Konsultasi LKPj
Selain wakil rakyat Kotabaru, kata Dewi Damayanti, DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) juga berkunjung ke ‘Rumah Banjar’ (Kantor DPRD Kalsel di sJalan Lambung Mangkurat Banjarmasin,red), untuk mengonsultasikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPj) kepala daerah tahun 2020.
“DPRD HST berkonsultasi pembahasan LPKj kepala daerah setempat,” katanya.
Menurut Dewi Damayanti, pembahasan di DPRD HST lebih pada bagaimana cara menilai LKPj yang disampaikan bupati setempat, sekaligus rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintah kabupaten.
“Karena mereka mengeluhkan temuan yang berulang kali pada rekomendasi yang telah disampaikan dewan,” ujar politisi Partai Golkar.







