Bang Dhin dan Pejabat Pemprov Kalsel Konsultasi Kemendagri Soal Wacana Penggabungan SKPD

Bahkan ketentuan lain yang mengatur eksistensi lembaga litbang terakomodir dalam Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah merubah ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan dan pengkajian di daerah, pemerintah daerah membentuk sebuah badan.

Kemudian secara teknis terkait penataan kelembagaan penelitian dan pengembangan, Kementerian Dalam Negeri pernah mengeluarkan surat Nomor 060/2700/LITBANG tanggal 1 September 2016, yang meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan kelembagaan litbang.

BACA JUGA:
Waket DPRD Kalsel Bang Dhin Ingatkan Penyederhanaan Birokrasi di Pemprov Jangan Asal Pilih Pejabat

Dengan fungsi pengkajian, penelitian, pengembangan, dan penerapan pada perspektif strategis tersebut lembaga penelitian dan pengembangan ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta sebagai dasar perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara terarah dan terukur.

Menggabungkan Badan Penelitian dan Pengembangan Daearah dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah justru akan mengecilkan cakupan fungsi penelitian dan pengembangan secara luas, karena orientasi penelitian danpengembangan dengan perencanaan pembangunan dipisahkan pada output yang berupa rekomendasi berbasis penelitian dan instrument perencanaan dalam Pembangunan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin dan para pejabat Pemprov Kalsel saat konsultasi wacana penggabungan SKDP di Kemendagri, Senin (26/4/2021). (Humas DPRD Kalsel)

Secara umum permasalahan yang terjadi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dapat diurai pada jumlah sumber daya manusia / peneliti, minimnya anggaran penelitian, sarana dan prasarana.

Masalah ini bukan berarti menjadi sebuah alasan untuk melebur fungsi litbang dengan perangkat daerah lain yang memiliki keterkaitan dalam rumpun urusan penunjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *