Politisi PAN itu juga minta dukungan DPRD dan Pemprov Kalsel, Pemkab Tabalong, agar saat kontrak berakhir, PT Adaro wajib melakukan reklamasi 100 persen.
“Bila belum menyelesaikan kewajiban reklamasi, maka perpanjangan kontrak tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.
Habib mengingatkan, perusahaan wajib melaksanakan kewajiban reklamasi 100 persen, mengingat dampak lingkungan dan ekonomi yang akan dirasakan daerah pascatambang.
BACA JUGA :
Terungkap, Izin Tambang Era SBY Terbesar, Paman Birin Justru Cabut 619 IUP di Kalsel
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani mengatakan kontrak PKP2B PT Adaro akan berakhir pada Oktober 2022 dan besar kemungkinan akan memperjang kontraknya di Kalsel.
“Komisi III pada dasarnya tetap mendukung perpanjangan kontrak PT Adaro sepanjang memang sesuai aturan karena kontrak juga menyangkut investasi dan kepentingan daerah,” katanya.
Terkait informasi bahwa perusahaan tambang batub bara yang saham terbesarnya dimiliki Giribaldi Thohir, kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir, baru melakukan reklamasi 18 persen, Sahrujani mengaku belum mengetahui hal tersebut.







