“Intinya sepanjang sesuai aturan yang berlaku kami mendukung karena juga menyangkut kepentingan darah. Terkait soal reklamasi baru 18 persen kami belum menerima informasi,” kata politisi Golkar itu.
Jawaban PT Adaro
PT Adaro Indonesia menepis tudingan baru melaksanakan reklamasi sebesar 18 persen menjelang berakhirnya kontrak PKB2B pada Oktober 2022 di Kalsel.
“Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi,” kata Community Relation & Mediation Departemen Head PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo lewat pernyataan yang dikirim ke media, Selasa (27/4/2021).
BACA JUGA:
Komisi II DPRD Kalsel : Hanya 5 dari 150 Perusahaan Tambang yang Bayar Pajak Air Permukaan
Menurut Djoko Soesilo, Adaro tengah mempersiapkan segala persyaratan untuk mengajukan perpanjangan PKP2B dan akan mengajukan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.
“Saat ini sedang di tahap finalisasi internal sejumlah dokumen untuk dipersiapkan mengajukan perpanjangan PKP2B,” ujarnya.
Terkait kewajiban reklamasi, ujarnya, Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi.
Bagaimanapun, kata Djoko, proses penambangan masih berlangsung maka konservasi dilakukan tidak hanya dengan melakukan penanaman di sekitar area galian tambang yang terdampak aktivitas penambangan, namun juga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).







