Diberitakan sebelumnya, menurut Wakil Ketua DPRD Tabalong Habib Muhammad Taufani Al-Kaf SKom, Kontrak Perjanjian Karya Pengusahan Penambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro akan berakhir pada Oktober 2022.
“PT Adaro kembali akan memperpanjang kontrak setelah Kontrak PK2PB berakhir pada Oktober 2022. Namun kewajiban reklamasi baru dilakukan 18 persen,” katanya kepada wartawan, seusai berkonsultasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Selasa, 27 April 2021.
Menurut Habib Muhammad Taufani, sesuai UU nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, sebelum pengusulan perpanjangan kontrak baru PKB2B, pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat reklamasi 100 persen lahan bekas galian tambang.
BACA JUGA :
DPRD Tabalong: Jelang Kontrak PKP2B Berakhir, PT Adaro Baru Lakukan Reklamasi 18 Persen
“Kalau belum memenuhi syarat 100 persen reklamasi lahan bekas tambang, maka sesuai aturan, kontraknya tidak bisa diperpanjang,” ujarnya.
Habib mengatakan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perpanjangan izin PK2PB ada di pemerintah pusat.
“Izin perpanjangan memang merupakan kewenangan pusat, tetapi akan tetap di kawal di daerah melalui persyaratan Amdal karena kita yang memiliki wilayah,” katanya.
Politisi PAN itu juga minta dukungan DPRD dan Pemprov Kalsel, Pemkab Tabalong, agar PT Adaro wajib melakukan reklamasi 100 persen saat kontraknya berakhir 1 Oktober 2022.
“Bila Adaro belum menyelesaikan kewajiban reklamasi 100 persen sesuai UU, maka perpanjangan kontrak PKP2B tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.







