Senada, Ketua Komis III DPRD Tabalong H Supoyo mengatakan sebelumnya pihak PT Adaro pernah dipanggil ke DPRD Tabalong, mengenai reklamasi bekas galian tambang yang baru terlaksana 18 persen tersebut.
“Saat bertemu DPRD Tabalong beberapa waktu lalu, PT Adaro, meminta waktu selama tiga tahun hingga 2023 untuk menyelesaikan reklamasi galian bekas tambang 100 persen, padahal kontrak PKP2B Adaro berakhir per tanggal 1 Oktober 2022,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani mengatakan pada dasarnya tetap mendukung perpanjangan kontrak PT Adaro sepanjang memang sesuai aturan karena menyangkut investasi dan kepentingan daerah.
BACA JUGA:
Terungkap, Izin Tambang Era SBY Terbesar, Paman Birin Justru Cabut 619 IUP di Kalsel
Terkait informasi bahwa perusahaan tambang batub bara yang saham terbesarnya dimiliki Giribaldi Thohir, kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir, baru melakukan reklamasi 18 persen, Sahrujani mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Penghargaan Prover Emas
PT Adaro Indonesia menepis tudingan baru melaksanakan reklamasi sebesar 18 persen menjelang berakhirnya kontrak pada Oktober 2022 di Kalsel.
“Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi,” kata Community Relation & Mediation Departemen Head PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo lewat pernyataan yang dikirim ke media, Selasa (27/4/2021) lalu.
Menurut Djoko Soesilo, Adaro tengah mempersiapkan segala persyaratan untuk mengajukan perpanjangan PKP2B dan akan mengajukan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.
“Saat ini sedang di tahap finalisasi internal sejumlah dokumen untuk dipersiapkan mengajukan perpanjangan PKP2B,” ujarnya.
Terkait kewajiban reklamasi, ujarnya, Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi.







