Anggota Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi infrastruktur dan pembangunan, yang akrab disapa Pak Hasan, melanjutkan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 ini harus benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga dapat mengetahui dan memahami isi hal tersebut.
Ditegaskannya dengan tersosialisasinya Perda ini, maka masyarakat juga mendapatkan kawasan perumahan yang tertata dengan baik dan hunian yang aman dari bencana banjir.
“Pihak pengembang perumahan, kita harapkan bisa mematuhi Perda ini, sekaligus dapat dipercaya masyarakat sebagai developer terbaik,” pesannya.
Selain pihak pengembang, ia mengharapkan pihak terkait juga saling mengapresiasi terkait Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah dibuat, sehingga saling menguntungkan untuk semua pihak.
Sementara itu Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Barito Kuala Ahmad Ridho mengatakan berkaitan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ini sudah sesuai dan sejalan dengan Perda di Kabupaten Barito Kuala.
Menurut dia, pembangunan kompleks perumahan di Batola sudah mencapai 165 kompleks perumahan dengan jumlah pengembang sebanyak 77 yang beroperasi untuk wilayah Bumi Ije Jela.
“Dari data 165 kompleks perumahan, ada sebanyak 113 aset yang sudah diserahkan dan terverifikasi di pemerintah daerah,” ujarnya.
Ridho menambahkan berkaitan adanya kawasan kumuh di Batola, permasalahan tersebut saat ini ditangani dan masuk dalam program bedah kampung terintegrasi, yang sesuai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Batola.
“Semenjak pak Hasanuddin Murad masih jadi bupati, program bedah rumah sudah kita laksanakan hingga sekarang,” katanya.
Penulis : Elpian
Editor : Elpianur Achmad








