BANJARMASIN, Kalimantalive.com – Bawaslu Kalimantan Selatan mengeluarkan surat himbauan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kontestasn PSU Pilgub Kalsel 2021, agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat (Bazis).
Surat yang ditandatangani pada 6 Mei 2021 oleh Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah bertujuan untuk mencegah pelanggaran PSU Pilgub Kalsel berupa politik uang bermodus zakat.
Himbauan ini mendapat apresiasi dari Tim Pemenangan Haji Denny-Difri (H2D). Namun, karena masih sebatas himbauan, dinilai kurang efektif di tengah fakta uang yang diduga sudah beredar di wilayah PSU Pilgub Kalsel dengan modus zakat.
BACA JUGA:
Pernah Dilaporkan, Rikval Tetap Sampaikan Rasa Simpati ke Denny Indrayana yang Positif Covid-19
“Kami mengapresiasi Bawaslu Kalsel, namun sedikit kurang pas jika hanya sekadar himbauan. Karena faktanya hampir di seluruh wilayah PSU, modus zakat ini sudah dilancarkan. Kami butuh Bawaslu Kalsel untuk melakukan tindakan konkret,” ujar Ilham Nor, Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel, sebagaimana rilis yang diterima Kalimantanlive.com, Jumat (8/5/2021).

Pernyataan Ilham Nor bukan tanpa dasar. Saat ini beranda media sosial seringkali dipenuhi dengan laporan-laporan warga mengenai peristiwa pembagian uang atau beras dengan modus zakat. Juga selalu diingatkan nama pemberi zakat kepada para penerima zakat.
Kuat dugaan, lanjut dia, hal itu dalam rangka kepentingan PSU 9 Juni mendatang.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar, ada pengusaha dari Batulicin, Tanahbumbu, tiba-tiba membagi zakat di Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar. Ada keperluan apa tiba-tiba membagi zakat di wilayah PSU,” kata Ilham.







