BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Fahrin Nizar mengimbau masyarakat mengikuti aturan pemerintah untuk tidak mudik.
Aturan ini dibuat sebagai antisipasi melonjaknya kasus Covid-19. Aturan larangan mudik 2021 berlaku sejak (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.
Larangan mudik ini membuat banyak masyarakat terpaksa harus menunda keinginan merayakan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di kampung halaman.
BACA JUGA:
Kapolres dan Kasatpol PP Banjar Pantau Posko Layanan Lebaran, Cek SIKM dan Tes Swab Antigen
BACA JUGA :
Bertambah Jadi 1.012,350, Indonesia Negara Pertama ASEAN dengan 1 Juta Kasus Covid-19
Menurut politisi PDI Perjuangan Kalsel, larangan mudik ini harus menjadi perhatian petugas di lapangan karena ada beberapa pengecualian orang yang bisa melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Kita harapkan petugas di lapangan bertindak humanis kepada pelaku perjalanan ini,” ujarnya, (10/5/2021).
Sesuai aturan pemerintah, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam kondisi penting diharuskan membawa surat izin keluar masuk (SIKM) dari instansi tempat bekerja.
Selain itu mereka yang melakukan perjalanan di masa larangan mudik juga harus negatif tes Covid-19.
Namun, petugas di lapangan kata Fahrin juga harus bertindak tegas dengan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan tanpa alasan yang jelas.









