BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Denny Indrayana dan Tim Hukum H2D (Haji Denny-Haji Difri) menggunakan hasil survei SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) tentang ‘74% persen pemilih Banjarmasin memilih karena uang’ sebagai salah satu alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggugat kemenangan Paman Birin.
“Alat bukti yang diajukan oleh Tim H2D di persidangan MK, salah satunya ternyata menggunakan hasil survei yang katanya dilakukan SMRC yang menyebut 74% pemilih Banjarmasin mencoblos karena uang. Padahal Direktur Eksekutif SMRC menyatakan tak pernah melakukan survei di Kalsel tahun 2019 dan 2020 tersebut,” kata Rivaldi Guci SH, MH, Tim Hukum Birinmu, sebagaimana rilis yang diterima Kalimantalive.com, Minggu (9/5/2021).
BACA JUGA:
Guru Wildan Ajak Santrinya Mendoakan Paman Birin Menangi PSU Pilgub Kalsel 2021
BACA JUGA:
SMRC Bantah Denny Indrayana Soal 70% Warga Banjarmasih Memilih Karena Uang : Tak Ada Survey 2019
Rivaldi kemudian menunjukkan dokumen salinan Putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang dikeluarkan MK untuk Pilkada Kalsel. Survei siluman yang diklaim Denny sebagai hasil survei SMRC tercantum di halaman 330 dari total 1.150 halaman.
Survei tersebut dimasukkan sebagai ‘Bukti-Bukti Penguat Bahaya Money Politics’, merupakan bukti nomor 429 dan disebut Bukti P-280, yakni berita daring portal berita jejakrekam.com berjudul: “74 Persen Pemilih Banjarmasin Tergiur Politik Uang? Bawaslu: Sanksi Tegas Menanti” yang diakses melalui: https://jejakrekam.com/2020/02/04/74-persen-pemilih-banjarmasin-tergiur-politik-uang-bawaslu-sanksi-tegas-menanti/”







