Dengan fungsi pengkajian, penelitian, pengembangan, dan penerapan pada perspektif strategis tersebut lembaga litbang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta sebagai dasar perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemda secara terarah dan terukur
serta merujuk pada pasal 63 ayat (1) Perpres 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa Pemda harus membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang mempunyai tugas melaksanakan kordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Bang Dhin dan Pejabat Pemprov Kalsel Konsultasi Kemendagri Soal Wacana Penggabungan SKPD
Dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
“Pada UU Cipta Kerja sudah jelas kita harus membuat badan untuk penelitian. Dan Pasal 63 ayat (2) Perpres dinyatakan Brida bisa diintegrasikan lewat Bappeda. Tapi berhubung kita sudah punya Balitbangda, maka yang lebih masuk akal adalah kita integrasikan di sana,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut Bang Dhin meminta pertimbangan kembali terkait penggabungan Balitbangda dengan Bappeda mengingat kedepannya tugas Balitbangda akan lebih banyak dan luas.
Penulis : Elpian
Editor : Elpianur Achmad







