Sarwani Dukung Polda Kalsel Ungkap Dokumen Pemalsuan Penggelembungan Suara di Banjar

Oleh sebab itu, menurut Sarwani, jika ada TPS yang suaranya mencapai 108 persen dari jumlah DPT menjadi wajar karena memang ada tambahan pemilih dari dusun yang tidak tersedia TPS.

“Nah, persoalan muncul saat dilakukan penghitungan suara di PPK tingkat kecamatan karena saksi pihak 02 tidak mau menerima dan tanda tangan. Padahal harusnya mereka juga tahu ada persoalan teknis penyelenggaraan di lapangan tadi,” jelas Sarwani.

BACA JUGA:
Wacana Libur PSU 9 Juni 2021, Pj Gubernur Safrizal: Diumumkan 2 Minggu Sebelum Pelaksanaan

Oleh sebab itulah, Sarwani berharap agar Polda Kalsel mengungkap semua fakta agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

“Semoga saja semua itu nanti diungkap dari hasil penyidikan Polda Kalsel. Kebenaran persoalan penggelembungan suara harus diungkap dan disampaikan sejelas-jelasnya ke masyarakat,” ujar Sarwani.(*)

Editor : Elpianur Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *