Kamis, 1 April 2021, DKPP RI menyidangkan laporan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Bawaslu Kalsel. Sempat terjadi adu argumentasi antara Muhamad Raziv Barokah, kuasa hukum Prof. H. Denny Indrayana, dengan 5 (lima) komisioner Bawaslu Kalsel sekaligus.
Tim Hukum H2D mendasarkan argumentasi bahwa analisa hukum Bawaslu Kalsel menghadirkan fakta bahwa seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sehingga Sahbirin-Muhidin layak didiskualifikasi. Namun dalam kesimpulannya tiba-tiba berbelok, menyatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Berharap Deklarasi Damai PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021 Bukan Sekadar Formalitas
Selanjutnya, para Teradu juga didalilkan bertanggung jawab atas dugaan kesalahan fatal dalam kajian untuk laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang dilakukan oleh Teradu I sampai V. Ada ketidaksesuaian antara hasil analisa dan kesimpulan dalam kajian tersebut serta hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada Pengadu.
Hasilnya, kelima komisioner Bawaslu Kalsel terbukti melakukan pelanggaran etik akibat tidak profesional dan tidak terbuka dalam menangani laporan Tim H2D.
Dalam putusannya, DKPP memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Erna Kasypiah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Iwan Setiawan, Teradu III Aries Mardiono, Teradu IV Azhar Ridhanie, Teradu V Nur Kholis Majid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini kemarin.
Bawaslu sendiri mengaku sudah bekerja secara profesional dan berkesesuaian hukum dalam menindaklanjuti laporan. Namun, DKPP RI berkata lain.








