Anggota Bawaslu RI Muhammad Affifuddin enggan berkomentar terkait putusan sanksi teguran yang dijatuhkan DKPP kepada lima Komisioner Bawaslu Kalsel.
“Saya bukan mengambil putusan, saya tidak berkomentar,” katanya usai Acara Ikrai Damai PSU Pilgub Kalsel 2020 di Hotel Rattan In Banjarmasin
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah, mengatakan
pihaknya menerima dan menghormati sepenuhnya putusan DKPP. “Tidak ada upaya hukum lagi,” ujarnya.
BACA JUGA:
Pernah Dilaporkan, Rikval Tetap Sampaikan Rasa Simpati ke Denny Indrayana yang Positif Covid-19
Meski demikian, dia mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur, profesional dan berkepastian hukum.
“Tetapi majelis berpandangan lain, dan kami terima,” ujarnya.
Erna mengatakan, putusan DKPP ini sebagai bahan evalausi dan koreksi kami untuk bekerja lebih baik lagi ke depannya.
Sementara itu, Tim Hukum H2D mengaku lega dengan putusan DKPP.
“Dalil kami terbukti. Andai saja Bawaslu Kalsel tegak lurus, pastinya Sahbirin-Muhidin didiskualifikasi sejak kemarin-kemarin,” kata Muhamad Raziv Barokah.
Tim Hukum H2D itu kembali mengingatkan kepada seluruh pihak, baik penyelenggara, pengawas, serta pasangan calon untuk menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020.
Penulis : Elpian
Editor : Elpianur Achmad










