BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Lima Komisioner Bawaslu Kalsel tidak bekerja secara profesional dan tidak terbuka dalam menangani laporan Prof H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D).
“Kaburnya atau tidak terangnya kajian keterpenuhan atau ketidakterpenuhan setiap unsur dalam pasal dengan peristiwa atau kejadian, mereduksi (menurunkan) kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Kalimantan Selatan.” ungkap Didik Supriyanto, sebagai salah satu anggota DKPP RI, Rabu (19/5/2021) .
Tterbukti tidak profesional dan tidak terbuka dalam menangani laporan tim hukum H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D), seluruh komisioner Bawaslu Kalsel mendapatkan sanksi dari DKPP RI. Kelima Komisioner Bawalsu Kalsel diberi peringatan pada sidang putusan secara virtual, Rabu (19/5/2021) siang kemarin.
BACA JUGA: Bawaslu Keluarkan Imbauan Cegah Politik Uang Bermodus Zakat, Tim H2D: Kami Butuh Tindakan Konkret
Anggota DKPP RI, Teguh Prasetyo dalam pertimbangan putusan membacakan, lima Komisioner Bawaslu Kalsel sebagai pihak teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya.
Pertama, para teradu dinilai bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran Pemilihan oleh Sahbirin Noor selaku Calon Gubernur Nomor Urut 1 yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang.









