MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Pemkab Banjar melakukan kerjasama MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Banjar dalam program Pian Nikah Kulihan Anam Dokumen (PAKULIH ANAM) guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan dalam hal urusan dokumen pernikahan, tidak perlu lagi bolak balik lagi urus dokumen, melalui inovasi ini hanya mengurus pada KUA, selain buku nikah dokumen kependudukan juga didapatkan,” kata Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
BACA JUGA:
Bupati Saidi Mansyur Serahkan Paket Lebaran untuk 520 Petugas Kebersihan DLH Banjar, Ini Pesannya
Hal tersebut disampaikan H Saidi Mansyur usai penandatangan MoU dengan Kepala Kemenag Kabupaten Banjar H Najwan Noor di lantai I Mahligai Sultan Adam, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, Kamis (20/5/2021).
Bupati Banjar berharap terkait inovasi PAKULIH ANAM, bukan hanya manfaat yang didapatkan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju Mandiri Agamis (MANIS).
“Tetapi juga terdapat keberkahan untuk pasangan suami istri tersebut,” ucap Saidi.

Adapun inovasi yang didapat dari PAKULIH ANAM di antaranya, KTP pengantin laki-laki, KTP pengantin wanita, KK pengantin, KK orang tua dari pengantin laki-laki, KK orang tua dari pengantin wanita dan buku nikah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan H Noor Fahmi menyambut baik dengan adanya inovasi PAKULIH ANAM ini, dimana Kabupaten Banjar pertama kali yang melakukan inovasi mempermudah urusan dokumen pernikahan ini.










