BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menyambangi Rumah Banjar (sebutan kantor DPRD), guna konsultasi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pelayanan publik, kamis(20/5/2021).
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H Darwandi SH, MH menyampaikan maksud kedatangannya ke DPRD Kalsel, dalam rangka percepatan dan pendalaman materi Raperda pelayanan publik.
Menurutnya, Perda penyelenggaraan pelayanan publik ini sudah sangat baik dan dianggap berhasil, ungkapnya.
BACA JUGA:
TKSK se-Kalsel Keluhkan Soal Pengurangan Data Penerima Bansos ke Komisi IV DPRD Kalsel
Untuk itu kami mengunjungi DPRD Kalsel guna mempelajari Perda penyelenggaraan pelayanan publik, diharapkan akan banyak pelajaran yang bisa kami terapkan nantinya di Kabupaten Kapuas, ucap Darwandi.

Sekretaris Komisi I H Suripno Sumas, SH, MH yang memimpin pertemuan menjelaskan, Perda nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini sudah menghasilkan lembaga independen, yaitu Komisi Keterbukaan Informasi (KKI) yang pengurusnya diseleksi oleh Komisi I DPRD Kalsel.
“Komisi keterbukaan informasi (KKI) ini di peruntukan bagi masyarakat sebagai wadah mencari informasi,” kata Suripno Sumas.
Anggota Komisi I Gt. Rosyadi Elmi menambahkan, dirinya berharap raperda yang akan dibuat di kabupaten Kapuas ini dapat mendorong pelayanan publik ke masyarakat, agar hak – hak masyarakat dapat di lakukan dengan baik, dan masyarakat tidak terdzolimi dalam pelayanan publik.










