Rivaldi menambahkan, bahasa ajakan atau perintah tersebut tuduhan yang keji tanpa dasar dan membabi buta ditujukan ke masyarakat Kalsel, seolah olah telah terjadi dan atau akan terjadi sebuah upaya bagi bagi duit (politik uang) dan tindakan curang pada PSU nantinya.
“Ambil duitnya, jangan cucuk orangnya,”
“Gasan nang handak curang!!! Pemberi dan penerima uang dalam pilkada dapat pidana,”
BACA JUGA :
Ketua Galuh Borneo Kalsel : Cermati Strategi Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke Presiden
Lebih jauh Rivaldi mengatakan, atas banyaknya berita bohong yang tersebar, masyarakat sudah pintar dan gerah sehingga sudah ada pengaduan ke Bawaslu.
Terkait hal tersebut Tim kuasa hukum BirinMu menyatakan sikap akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam upaya upaya penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik pada PSU Pilgub Kalsel.
“Kami akan tempuh upaya hukum baik pelaporan tindak pidana dikepolisian, laporan Bawaslu maupun gugatan keperdataan, bagi yang berupaya curang dan menyebar fitnah terhadap paslon dukungan kami BirinMu” katanya.
Rivaldi menyatakan, pihaknya juga akan membantu bekerja sama serta bergandengan tangan dengan masyarakat yang akan menempuh upaya upaya hukum dalam memberantas penyebaran fitnah, pencemaran nama baik maupun penyebarluasan berita berita hoaxs pada PSU.
“Kami siap dampingi masyarakat yang akan melapor atau memberantas penyebaran fitnah dan informasi bohong jelang PSU,” kata Rivaldi Guci.
Penulis : Elpian
Editor : Elpianur Achmad










