BANJARMASIN, Kalimantanlive.com, Tim Hukum BirinMu menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat penyebaran berita berita hoax dan fitnah dan mengarah pada pencemaran nama baik jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020.
“Berita berita bohong dan hoaks sangat mengganggu dan merusak kehidupan berdemokrasi di tengah masyarakat banua, khususnya di daerah daerah penyelenggara PSU Pilgub Kalsel,” kata Tim Hukum Birinmu, Rivaldi Guci SH MH, didampingi Muhammad Maulana SH, saat jumpa pers Tim Pemenangan Paman Birin-Muhidin (BirinMu) di Banjamasin, Sabtu (22/5/2021).
BACA JUGA:
Soal Survei 70 Warga Banjarmasin Politik Uang, Denny Dilaporkan ke Polda dan Didemo di Bawaslu
Rivaldi mengatakan, menjelang PSU, dugaan penyebaran informasi kebohongan semakin menjadi jadi di masyarakat.
“Kami menduga adanya upaya-upaya untuk menggagalkan PSU Pilkada Kalsel dengan cara mengurangi partisipasi pemilih atau masyarakat untuk datang ke TPS,” katanya.
Tim Hukum BirinMu juga mencurigai indikasi adanya “sabotase” undangan agar masyarakat tak mendapatkan undangan nyoblos ke TPS saat PSU 9 Juni 2021.
Rivaldi juga mengatakan, penyebaran informasi kebohongan melalui media sosial, spanduk, pamflet ataupun stiker diduga kuat sudah dirancang dengan bahasa yang seolah olah normatif namun mengandung tuduhan keji terhadap pasangan calon yang lain.







