BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua DPRD Kalsel H Supian HK minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas menindak dan menertibkan kegiatan berbau kampanye politik seperti pemasngan baliho dan spanduk jelang pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021.
“KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang berkompeten dalam pelaksanaan dan pengawasan PSU, itu jangan dibiarkan, harus bersikap tegas menindak dan menertibkan baliho atau spanduk berbau kampanye politik dari relawan kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang masih marak jelang PSU,” kata H Supian HK dalam jumpa pers kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (24/5/2021).
BACA JUGA:
DPRD Kalsel Berharap Deklarasi Damai PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021 Bukan Sekadar Formalitas
BACA JUGA:
Ketua DPRD Kalsel : Dari Hati Nurani, Saya Imbau Semua Pihak Menahan Diri Jelang PSU 9 Juni 2021
BACA JUGA :
Jelang PSU 9 Juni 2021, Ketua DPRD Kalsel Imbau Kubu Birin dan Denny Hentikan Perang Medsos
Menurut Supian HK, baliho atau spanduk menolak politik uang bernada ajakan dan peringatan untuk tidak melakukan politik uang yang dipasang oleh salah satu kandidat di wilayah PSU Pilgub Kalsel, dianggap provokatif dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat bagi pendukung kandidat paslon lainnya.
“Seharusnya spanduk himbauan untuk tidak melakukan politik uang itu dipasang oleh Bawaslu dan KPU Kalsel sebagai penyelenggara pemilu, sebagai lembaga yang berkompeten. Itu ranahnya Bawaslu, bukan ranahnya pasangan calon, sehingga kedua belah pihak pasti akan menerima,” ujarnya.







