Menurut Junaidi, jika memang kedua ASN itu melanggar aturan netralitas harus diberi sanki.
“Sebaliknya jika bukan tim relawan Denny, harusnya kedua ASN itu menuntut Denny telah melakukan pencemaran nama baik. Tapi kenapa kedua ASN diam saja?” tambahnya.
Tak hanya itu, pada Selasa ini, Achmad Novel Rosyadi yang mengadukan Denny ke Polda Kalsel terkait tudingan 70% warga Banjarmasin mencoblos karena uang, dipanggil pihak Polda untuk menindaklanjuti laporannya.
BACA JUGA:
H Supian HK Kritisi Video Denny Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Jelang PSU Pilgub Kalsel
BACA JUGA:
Tim Hukum BirinMu Akan Ambil Langkah Hukum Penyebar Hoaks Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020
Novel pada Kamis (20/5/2021), mengadukan Denny untuk dua perkara pidana. Pertama, dugaan pidana mempergunakan data palsu hasil survei SMRC tentang 70% warga Banjarmasin pelaku politik uang sebagai bukti di MK. Kedua, dugaan pidana pencemaran nama baik masyarakat melalui media elektronik yang diatur UU ITE.
Sementara itu, Tim hukum Haji Denny-H Difriadi (H2D) Muhammad Raziv Barokah menyatakan, laporan ini adalah upaya Tim BirinMu untuk keluar dari tekanan kegagalan memimpin selama 5 tahun kemarin, banjir besar akibat gagal mengelola SDA di Kalsel, somasi penjara bagi korban banjir yang mengkritik paman, dugaan korupsi penggelapan pajak yang melibatkan perusahaan kerabat paman, kecurangan yang berakibat PSU dan lain sebagainya.
“Untuk menutup itu, hal-hal sepele dan cenderung black campaign terus diarahkan ke H2D,” katanya ketika dikonfirmasi Kalimantanlive.com terkait Denny dilaporkan warga Kabupaten Banjar ke Polda Kalsel beberapa waktu lalu.








