BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana dilaporkan warga ke Bawaslu Banjar karena dinilai membuat resah warga Martapura dengan spanduk ‘Ámbil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’.
Denny juga dilaporkan warga ke Bawaslu Kalsel karena memanfaatkan ASN jadi tim relawan resmi.
Manuver Denny tebar spanduk ‘Ámbil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’ dilaporkan Neni Triani (48), warga Desa Keraton, Martapura, Selasa (25/5/2021).
“Spanduk ‘Ámbil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’ dinilai provokatif dan dapat meresahkan warga. Maka saya mewakili warga melapor ke Bawaslu Banjar agar membersihkan spanduk tersebut,” kata Neni Triani usai melapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar.
BACA JUGA :
Soal Survei 70 Warga Banjarmasin Politik Uang, Denny Dilaporkan ke Polda dan Didemo di Bawaslu
BACA JUGA:
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Minta Bawaslu Tegas Tindak Spanduk Kampanye Berbau Politik Jelang PSU
Menurut Neni, warga di tempatnya menginginkan PSU berjalan dengan aman dan tenteram.
“Spanduk tersebut seperti menuduh warga kami ada money politic. Oleh sebab itu kami menjadi resah. Kami mohon Bawaslu untuk cepat mengambil tindakan membersihkan spanduk tersebut,” katanya sebagaimana rilis yang diterima Kalimantanlive.com.
Sementara kasus Denny memanfaatkan ASN sebagai relawan resmi dilaporkan Junaidi, warga Banjarmasin, ke Bawaslu Kalsel.
“Denny dalam videonya mengaku memiliki relawan resmi ASN yaitu Sekcam dan Bendahara Kecamatan Banjarmasin Selatan. Bukankah ASN dilarang terlibat dalam pemenangan salah satu paslon karena melanggar netralitas ASN? Makanya saya laporkan ke Bawaslu,” kata Junaidi di Kantor Bawaslu Kalsel, Selasa.










