Dia memperkirakan, pihak Kominfo tak melibatkan Komisioner KIP dalam menyusun angggaran KIP karena adanya keterbatasan anggaran dari Kominfo.
“Padahal Komisi Iinformasi adalah lembaga negara independen yang dibentuk UU. Kami melaksanakan tugas sesuai UU dan ditetapkan bahwa KIP anggarannya didanai dari APBD,” ujarnya.
Tamliha Harun melihat, sejauh ini keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalsel, khususnya di SKPD-SKPD sudah berjalan.
“Layanan keterbukaan informasi di Provinsi Kalsel sudah berjalan, cuma masih belum maksimal,” katanya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Minta Bawaslu Tegas Tindak Spanduk Kampanye Berbau Politik Jelang PSU
Untuk diketahui, Komisi Informasi adalah lembaga negara yang keberadaannya sesuai UU No 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas pokok KIP adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.
Tamliha menjelaskan, sengketa terjadi, apabila pemohon, dalam hal ini bisa badan hukum, orang perorangan, atau kelompok orang, meminta informasi ke badan publik, tapi informasi yang diberikan tidak sesuai keinginan si pemohon.
“Si pemohon lalu mengajukan sengketa ke KIP Kalsel. KIP yang nanti memutus, bisa melalui mediasi atau putusan ajudikasi,” katanya.
Putusannya, sambung Tamliha, KIP bisa memerintahkan kepada badan publik atau termohon untuk memberikan atau membuka informasi yang diminta oleh pemohon. “Atau mungkin juga sebaliknya, putusan KIP memperkuat bahwa informasi yang dimohonkan oleh termohon adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh diberikan,” ujarnya.
Dampak akibat tidak ada sosialisasi, banyak masyarakat bahkan SKPD yang tidak tahu apa itu Komisi Informasi Publik (KIP).
“Bahkan saat dengar pendapat ada anggota dewan yang tidak tahu apa itu Komisi Informasi, apa fungsinya, apa tugasnya, karena kurang sosialisasi. Apalagi seperti LSM, NGO atau masyarakat awam. Bahkan PNS dan badan publik lainnya banyak yang tidak mengerti apa itu Komisi Informasi. Padahal keberadaan Komisi Informasi sangat penting untuk mendukung good governance, tranparansi dan keterbukaan,” ujarnya.










