BANJARMASIN.C, Kalimantanlive.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel bersama instansi terkait akan menurunkan spanduk yang mengandung unsur kampaye hingga provokatif, Kamis (3/6/2021). Penertiban ini untuk menjaga kondusifitas di masyarakat menjelang PSU Pilgub Kalsel 9 Juni mendatang.
“Bawaslu telah melakukan inventarisir dan mendata daerah mana saja terpasang spanduk yang dinilai provokatif,: kata Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah usai Rakor Kesiapan Penyelenggaraan dan Pengamanan PSU Pilgub Kalsel, di Banjarbaru, Rabu (2/6/2021).
BACA JUGA : Sehari Cagub Denny Dua Kali Dilaporkan Bawaslu, Spanduk Ambil Duitnya, Dinilai Provokatif
BACA JUGA :
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Minta Bawaslu Tegas Tindak Spanduk Kampanye Berbau Politik Jelang PSU
Spanduk berbau kampanye dan dinilai provokatif masih banyak terpasang di wilayah tempat pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020 pada tiga kecamatan dan 7 kecamatan. Di antara spanduk pasangan calon yang dinilai berbau provokatif seperti “Ambil Duitnya, Jangan Cucuk Urangnya”.
Pemasangan spanduk dinilai berbau provokatif menjadi polemik di masyarakat dan dapat menyinggung pasangan calon yang akan bersaing di PSU 9 Juni 2021.
Rencananya besok, Bawaslu dan instansi terkait, secara serentak akan melepas seluruh spanduk Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang merupakan wilayah PSU.
Sedangkan untuk Kabupaten Banjar, lanjut Erna, pihak Bawaslu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait sesuai kesiapan pemerintah setempat.
“Spanduk mengandung unsur kampanye dan berbau provokatif di daerah Banjarmasin dan Kabupaten Banjar yang banyak, kalau di Kabupaten Tapin berdasarkan inventarisir kami belum ditemukan,” ujarnya.
Menurut Erna spanduk yang beredar di lingkungan masyarakat ‘ambil duitnya, jangan cucuk urangnya’ itu bertentangan dengan aturan tentang pastisipasi masyarakat sesuai UU 10 Tahun 2016 Pasal 131.
Dimana dalam aturan Pilkada juga disebutkan pemberi maupun penerima uang (money politics) akan dikenai sanksi hingga berujung pidana. “Dalam spanduk itu ada ajakan ambil duitnya, ini yang menyalahi aturan,” ungkapnya.









