Paman Yani mengatakan dirinya tetap menginginkan agar posisi aset dapat berpindah seluruhnya kepada Pemprov Kalsel sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenlautkan) RI.
“Intinya, adalah kemaslahan dan kesejahteraan para nelayan dan masyarakat ada di sini,” katanya.
BACA JUGA:
Gunung Tirawan Pulau Laut Sigam Kotabaru Berstatus Hutan Lindung, Paman Yani : Tak Boleh Ditambang!
Menurut dia, aset PPI Kotabaru harus segera dihibahkan supaya dapat diambil langkah-langkah perbaikan, ada operasional, pelayanan dan sebagainya
“Bukan hanya income ke Pemprov Kalsel tetapi juga sebetulnya untuk Kabupaten Kotabaru,” tutur anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.
Meski masih menyisakan 43 aset lagi, Paman Yani yakin bahwa Pelabuhan Perikanan (PPI) Kotabaru mampu bersaing dan dapat dinaikkan statusnya menjadi BLUD.
“Kami harus menyelesaikan dulu asetnya. Setelah rampung dan rapi baru bisa dibicarakan tentang perubahan status. Terkait bisa atau tidak penerapan BLUD itu di PPI Kotabaru, saya yakin bisa,” paparnya.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalsel Muhammad Fadhli menegaskan semestinya rule model utama untuk BLUD pertama bagi Pelabuhan Perikanan di Kalimantan Selatan sebenarnya ada di pendaratan ikan (PPI) di Kotabaru.







